Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Madrasah Aliyah (MA) Al-Ishlah dilaksanakan hari Rabu, 8 November 2023 bertempat di Aula utama kantor. Tim penilai yakni Tim dari dari Kemenag Kabupaten Kampar sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kampar nomor 462 tahun 2023 yaitu Bapak Drs. Fakhrul Kamal, M.Pd dan Bapak Drs. A. Muis Zen. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh kepala Madrasah Ustadz Muhammad Zikron, S.IP beserta Waka Kurikulum, Bendahara dan Ketua TU.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali.